Kamis 22 Feb 2024 15:18 WIB

Respons Penolakan PDIP, KPU Tegaskan Sirekap Hanya Alat Bantu

KPU memastikan yang menjadi penentu hasil adalah rekapitulasi berjenjang.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota KPU Idham Holik
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota KPU Idham Holik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya alat bantu untuk mempublikasikan hasil raihan suara Pemilu 2024. Hal itu disampaikan untuk merespons pernyataan PDIP yang menolak penggunaan Sirekap.

"Dalam aturan teknis, Sirekap itu adalah alat bantu, bukan alat penentu (raihan suara Pemilu 2024)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Idham menjelaskan, UU Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI. Saat ini, proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

UU Pemilu, lanjut dia, memberikan waktu 35 hari kepada KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara sejak pemungutan suara digelar. Karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024.

Idham menambahkan, proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI disiarkan lewat live streaming. "Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Sebagai gambaran, Sirekap merupakan aplikasi untuk menampung foto C.Hasil Plano (hasil penghitungan suara) yang diunggah oleh penyelenggara pemilu tingkat TPS. Data yang terkumpul dari seluruh TPS di Indonesia itu lantas ditampilkan dalam format numerik di laman pemilu2024.kpu.go.id.

Data raihan suara yang ditampilkan di laman tersebut belakangan diketahui ternyata banyak keliru. Salah satunya ketika pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin tercatat mendapat 3,5 juta suara dari sebuah TPS di Lampung. 

KPU mengakui, kekeliruan data itu terjadi karena ada kesalahan saat proses pemindaian foto C.Hasil Plano menjadi data numerik di aplikasi Sirekap. Diakui pula bahwa kesalahan konversi data suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 terjadi di ribuan TPS, tapi sebagian sudah dikoreksi. 

Kesalahan itu membuat banyak kalangan, terutama pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud, menduga telah terjadi kecurangan dalam Pemilu 2024. Bahkan, PDIP yang merupakan partai pengusung Ganjar-Mahfud melayangkan surat resmi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (20/2/2024) untuk menolak penggunaan Sirekap.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi salah poin dalam surat yang diteken oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement