Sabtu 24 Feb 2024 00:07 WIB

KPU: 686 TPS di 38 Provinsi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ada 225 TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Komisioner KPU Idham Holik (kanan) saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Foto:

"Jadi total TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS," kata dia. Sedangkan untuk TPS yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) berjumlah 71 TPS. Pelaksanaan PSL itu diatur dalam Pasal 109 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. 

Menurut Idham, ketika sebagian seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan PSL di TPS tersebut. 

"Jadi total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," ujar dia.

Menurut dia, pelaksanaan PSU, PSS, dan PSL itu dilakukan dalam batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun, akan ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat.

photo
Pemilih lintas generasi di Pemilu 2024. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement