"Jadi total TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS," kata dia. Sedangkan untuk TPS yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) berjumlah 71 TPS. Pelaksanaan PSL itu diatur dalam Pasal 109 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Menurut Idham, ketika sebagian seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan PSL di TPS tersebut.
"Jadi total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," ujar dia.
Menurut dia, pelaksanaan PSU, PSS, dan PSL itu dilakukan dalam batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun, akan ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat.