Senin 04 Mar 2024 22:04 WIB

KPU Tetapkan Hasil Penghitungan Suara di Luar Negeri, Kecuali di Kuala Lumpur

KPU tetapkan hasil penghitungan suara di luar negeri kecuali di Kuala Lumpur Malaysia

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner KPU Idham Holik memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri. KPU tetapkan hasil penghitungan suara di luar negeri kecuali di Kuala Lumpur Malaysia.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner KPU Idham Holik memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri. KPU tetapkan hasil penghitungan suara di luar negeri kecuali di Kuala Lumpur Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rampung menetapkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri, kecuali hasil pencoblosan di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat yang berlangsung sejak Rabu (28/2/2024) hingga Senin (4/3/2024).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam rapat pleno selama enam hari terakhir, pihaknya menetapkan hasil penghitungan suara dari 127 PPLN. Penetapan terakhir dilakukan terhadap hasil penghitungan suara PPLN Taipei.

Baca Juga

Hasil penghitungan suara di PPLN Taipei untuk Pilpres 2024, tercatat pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran unggul telak dengan raihan suara 51.706 suara. Sementara Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin masing-masing memperoleh 9.510 dan 3.880 suara.

Hasyim mengatakan, jumlah PPLN ada 128. Satu PPLN yang hasil penghitungan suaranya belum ditetapkan adalah PLLN Kuala Lumpur (Malaysia) karena di wilayah tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Ada satu PPLN yang belum bisa ikut dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional, yaitu PPLN Kuala Lumpur, karena akan ada pemungutan suara ulang," kata Hasyim kepada wartawan usai menutup rapat pleno di Kantor KPU RI, Senin malam.

Hasyim menyatakan, PSU di Kuala Lumpur bakal digelar pada Sabtu (9/3/2024) dan Ahad (10/3/2025) mendatang. PSU akan digelar menggunakan dua metode pencoblosan saja, yakni kotak suara keliling (KSK) dan mencoblos langsung di TPS.

Hasyim menargetkan proses penghitungan suara PSU PPLN Kuala Lumpur berakhir pada Senin (11/3). "Paling lambat 15 Maret 2024 harus sudah sampai ke tingkat nasional," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement