REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mantan pejabat hingga elite partai politik hampir bisa dipastikan gagal memenangkan kursi DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III. Mereka keok dalam pertarungan karena kalah raihan suara atau partainya tak kebagian kursi.
Hal tersebut diketahui setelah KPU menetapkan raihan suara Pileg DPR RI 2024 Dapil Jakarta III dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Selasa (12/3/2024).
Republika.co.id mengkonversi raihan suara partai menjadi kursi menggunakan metode Sainte Lague, rumus resmi yang diatur dalam UU Pemilu. Hasilnya Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat masing-masing mendapatkan satu kursi.
PSI juga mendapatkan satu kursi asalkan lolos ambang batas parlemen. Jika tidak lolos parliamentary threshold, maka satu kursi yang didapatkan PSI beralih ke PDIP.
Jadi, hanya ada delapan caleg dari tujuh/delapan partai yang memenangkan kursi DPR. Padahal, di dapil tersebut ada 141 caleg yang diusung 18 partai politik. Artinya, ada seratus lebih caleg gagal di Dapil Jakarta III, yang beberapa di antaranya adalah nama beken sebagai berikut:
1. Ahmad Riza Patria...