Kamis 14 Mar 2024 22:10 WIB

Dua Waketum PAN Berpotensi Gagal Melenggang ke Senayan, Siapa Mereka?

Kedua caleg dari PAN ini menjadi peraih suara terbanyak kedua meski di nomor urut 1.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Dua elite Partai Amanat Nasional (PAN) diprediksi gagal menuju kursi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Setelah sebelumnya, nama Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto, kini nama Waketum PAN yang berpotensi gagal melenggang ke Senayan bertambah.

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi hampir pasti gagal mendapatkan kursi DPR RI. Dia adalah waketum PAN kedua yang gagal melaju ke Senayan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024.

Baca Juga

Kekalahan Viva itu diketahui setelah KPU menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pileg DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur X di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Viva merupakan caleg PAN nomor urut 1 di Dapil Jawa Timur X. 

Berdasarkan penghitungan resmi KPU, Viva tercatat sebagai caleg PAN peraih suara terbanyak kedua, yakni 35.978 suara. Terbanyak pertama adalah Zainuddin Maliki yang mengoleksi 40.372 suara.

Masalahnya, PAN tidak memenangkan satu pun kursi DPR di dapil yang meliputi Kabupaten Gresik dan Lamongan itu. Total raihan suara PAN di dapil tersebut kalah jauh dibanding partai-partai lain.

Kalaupun PAN memenangkan satu kursi, maka kursi tersebut akan menjadi milik Zainuddin sebagai peraih suara terbanyak. Dengan demikian, Viva hampir pasti gagal kembali merebut kursi DPR RI.

Sebelumnua, Waketum PAN lainnya, Yandri Susanto juga kalah dalam pertarungan di Dapil Banten II. Yandri yang merupakan caleg PAN nomor urut 1 tercatat meraih 96.334 suara. Adapun peraih suara terbanyak adalah caleg PAN nomor urut 4, Edison Sitorus yang berhasil meraup 113.815 suara.

Di Dapil Banten II, PAN mendapatkan satu kursi DPR. Tentu, kursi tersebut menjadi hak Edison sebagai caleg peraih suara terbanyak.

Apabila perolehan suara Yandri tak berubah signifikan hingga batas akhir, maka Wakil Ketua MPR RI itu harus rela terlempar dari Senayan. Dia tak mendapatkan kursi untuk menjadi anggota DPR periode 2024–2029.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement