Kamis 21 Mar 2024 17:40 WIB

Tujuh Mantan PPLN Malaysia Divonis 4 Bulan, Namun tak Langsung Dipenjara

Tujuh terdakwa dinilai terbukti palsukan data dan daftar pemilih luar negeri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Foto:

Tapi Majelis Hakim tak mengetok hukuman penjara secara langsung kepada mereka. Para terdakwa baru akan dipenjara selama empat bulan kalau dalam waktu setahun terbukti melanggar hukum pidana. Ini sesuai dengan alasan Majelis hakim meringankan hukuman mereka agar dapat meneruskan studinya. 

"Hal hal yang meringankan: Para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, Hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia, para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga," ucap Buyung. 

Sebelumnya, enam eks anggota PPLN Kuala Lumpur dituntut hukuman penjara selama enam bulan dengan percobaan selama setahun. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/3/2024).

"Menuntut agar Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Umar Faruk, terdakwa 2 Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa 3 Dicky Saputra, terdakwa 4 Aprijon, terdakwa 5 Puji Sumarsono, terdakwa 6 Khalil dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama setahun sejak putusan inkrah, tidak ulangi perbuatan, tidak lakukan tindak pidana lainnya," kata JPU Agus Kusuma dalam sidang tersebut.

Tuntutan berbeda hanya diucapkan JPU kepada terdakwa ketujuh. JPU ingin terdakwa 7 Masduki Khamdan Muhammad dipidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan. 

Selain tuntutan hukuman penjara, semua terdakwa diancam dengan hukuman denda sepuluh juta rupiah. Atas vonis ini, semua terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement