Sabtu 23 Mar 2024 17:54 WIB

Tim Hukum TPN Serahkan Bukti Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menegaskan Pemilu 2024 belum berakhir.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tinm Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) sore. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud itu tak lain untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. 

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, perwakilan TPN Ganjar-Mahfud yang pertama kali sampai ke Gedung MK adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Tak lama kemudian, datang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada sekitar pukul 16.30 WIB. 

Baca Juga

Sekitar 15 menit kemudian, datang juga sosok Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, dan lainnya. Setelah itu, baru terlihat sosok Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid.

Usai sampai di Gedung MK, sejumlah tokoh itu langsung masuk ke ruang tunggu. Sementara Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga melakukan register perkara, termasuk menyerahkan sejumlah bukti kepada MK.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan PHPU ke MK. Pasalnya, masih ada proses tersebut, mereka menyebut bahwa Pemilu 2024 belumlah berakhir. 

"It is over, but it is not over yet. Jadi masih ada jalan ke Mahkamah Konstitusi dan kami dari tim hukum sudah siap dan tadi dikatakan Pak Ganjar, mungkin besok, mungkin Sabtu menyampaikan permohonan PHPU kami ke Mahkamah Konstitusi," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement