Sabtu 23 Mar 2024 18:31 WIB

Pengamat: Ada Beda Sikap Antara Nasdem dan Anies Soal Pemilu

Sikap keterbukaan Nasdem terlihat dari gesture menerima kehadiran Prabowo Subianto.

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Calon Wakil Presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum PKB  Muhaimin Iskandar (kiri), Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri (kanan),menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan pimpinan parpol Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama pimpinan parpol pengusung tersebut untuk mendukung bergulirnya hak angket di parlemen jika diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Calon Wakil Presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri (kanan),menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan pimpinan parpol Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama pimpinan parpol pengusung tersebut untuk mendukung bergulirnya hak angket di parlemen jika diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai ada perbedaan sikap antara Partai Nasdem dengan Anies Baswedan selaku tokoh yang diusung menjadi calon presiden dalam menyikapi persoalan pemilu dan hasilnya. Bawono menilai, Nasdem lebih memiliki sikap lebih sportif lantaran menerima hasil penghitungan suara yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sikap politik Partai Nasdem tersebut patut dicontoh dan diikuti oleh calon presiden Anies Baswedan yang notabene merupakan calon presiden diusung oleh Partai Nasdem," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga

Sikap keterbukaan Nasdem akan hasil pemilu, lanjut Bawono, terlihat dari gesture Ketua Umum Surya Paloh yang mau menerima kehadiran Calon Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara buka puasa bersama di kantor DPP Nasdem, Jakarta Pusat (22/3/2024). Bahkan, Bawono menilai sikap keterbukaan itu sudah terlihat sejak Surya Paloh memberikan selamat kepada Prabowo dan Gibran ketika dinyatakan menang oleh KPU (20/3/2024).

Sikap berbanding terbalik justru ditunjukkan Anies lantaran tetap bersikukuh mengajukan gugatan dugaan pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak dapat dimungkiri hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan ketiadaan sikap legowo berbesar hati dari Anies Baswedan," kata dia.

Karenanya, dia menilai persatuan antara seluruh kelompok di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran lebih penting untuk diutamakan untuk membangun Indonesia. Pada Kamis (21/3/2024), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon. “Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.

Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan. “Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.

Tidak hanya permohonan PHPilres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis (21/3/2024) pukul 22.27 WIB.

Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement