Rabu 27 Mar 2024 10:50 WIB

Anies Bongkar Sejumlah Poin Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Sidang Perdana

Anies menyebut kecurangan juga terjadi di MK saat dipimpin Anwar Usman.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Pasangan Capres-cawapres no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Capres-cawapres no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres 01 Anies Baswedan menyampaikan terjadinya kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2024 di sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). Anies memaparkan beberapa poin kecurangan yang terjadi sepanjang keberjalanan Pemilu 2024.

"Apakah Pilpres 2024 sudah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya: tidak!" kata Anies saat membacakan permohonan gugatan di depan delapan hakim konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga

Anies menyebut, yang terjadi dalam kontestasi pemilu tahun ini justru sebaliknya. Banyak kecurangan yang terjadi, bahkan terpampang secara nyata di depan publik. 

"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita. Mulai dari awalnya, independensi yang harusnya menjadi pilar utama pemilu telah tergerus oleh intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," ujar dia. 

Mantan gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menjelaskan, penyimpangan itu berupa penyalahgunaan wewenang di institusi negara, pengerahan aparat daerah, hingga pembagian bantuan sosial (bansos) dengan arahan memilih paslon 02 Prabowo-Gibran. 

"Penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Terdapat pula praktik yang meresahkan di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi pilihan politik serta penyalahgunaan bantuan dari negara. Bansos yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah digunakan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," tegasnya.

Merambah ke MK...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement