Senin 01 Apr 2024 14:13 WIB

Ahli Timnas AMIN Pertanyakan Konsiderans dalam Keputusan KPU 1632/2023

Secara hukum administrasi, pencalonan Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak sah.

Suasana sidang lanjutan gugatan sengketa pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Eva Rianti
Suasana sidang lanjutan gugatan sengketa pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ahli Hukum Administrasi Prof Ridwan, memertanyakan konsiderans dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Pasangan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ia menyebut konsiderans di dalam keputusan yang ditetapkan pada 13 November 2023 itu, menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga

“Padahal tanggal 13 November itu, Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 sudah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023,” kata Ridwan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ia menjelaskan, pada 3 November 2023, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 menyusul adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batasan usia terbaru. Yaitu paling rendah 40 tahun atau/pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Akan tetapi, pada tanggal 13 November 2023, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1632 Tahun 2023 dengan konsiderans yang menggunakan Peraturan KPU yang lama, bukan yang sudah diubah tersebut. “Itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku. Mestinya yang menjadi pertimbangan adalah Undang-Undang yang baru dan peraturan yang baru,” ujarnya.

Atas alasan tersebut, ia juga menilai bahwa secara hukum administrasi, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pun menjadi tidak sah. “Sehingga pada saat pendaftaran, yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun,” ucapnya.

Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.

Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement