Senin 01 Apr 2024 20:01 WIB

Otto Sebut Pemanggilan Empat Menteri Jadi Berkah Terselubung Prabowo-Gibran

Tim hukum Prabowo-Gibran berharap keempat menteri bisa memenuhi panggilan MK.

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan keterangan dari pihak terkait saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan keterangan dari pihak terkait saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan kehadiran empat menteri nantinya dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan blessing in disguise atau berkah terselubung bagi kubu Prabowo-Gibran. Menurut Otto, keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju itu akan menjelaskan kepada publik mengenai bansos yang selama ini dipersoalkan.

Dia yakin, keterangan keempat menteri bisa memperkuat kedudukan Prabowo dan Gibran.

Baca Juga

“Istilahnya ini blessing in disguise buat kita sebenarnya dengan dihadirkannya nanti para menteri ini. Saya punya keyakinan itu akan bisa menjelaskan persoalan dan semua masyarakat Indonesia akan melihat bahwa bansos itu tidak ada kaitannya dengan perolehan jumlah suara yang diperoleh Prabowo-Gibran,” kata Otto ditemui usai sidang di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia berharap, keempat menteri tersebut bisa memenuhi panggilan MK. “Karena kalau mereka dipanggil, menurut kami, kami tidak lagi terlalu repot untuk membuktikan bahwa semua yang terkait itu tidak masalah,” ucap Otto.

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketika ditanya mengenai latar belakang Menteri Sosial Tri Rismaharini yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) dan berseberangan dengan kubu Prabowo-Gibran, Otto mengaku dia mencoba untuk berprasangka baik.

“Kan dia harus berkata jujur kan. Dia kan disumpah dong. Saya harus berpikir positif. Biar pun Ibu Risma itu adalah orang PDIP, saya harus berpikir positif, agar Ibu Risma menceritakan yang sebenarnya,” tuturnya.

Otto mengatakan, Presiden Joko Widodo maupun pemerintah melaksanakan penyaluran bansos sesuai peraturan. Di samping itu, ia meyakini pemberian bansos telah disetujui oleh DPR RI dan fraksi-fraksi.

Dia percaya keterangan itulah yang akan disampaikan empat menteri Jokowi tersebut nantinya jika hadir memenuhi panggilan MK. “Enggak ada yang menurut saya itu harus disembunyikan. Mana boleh menyembunyikan sesuatu dalam kasus yang seperti ini? Kan terbuka semua,” tuturnya.

Pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa hakim konstitusi memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhadjir, Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga pada Jumat (5/4).

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” kata Suhartoyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement