Kamis 04 Apr 2024 16:43 WIB

MK Pastikan Empat Menteri akan Hadir di Sidang PHPU

Selain empat menteri, MK juga memanggil DKPP untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru Bicara MK Fajar Laksono saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

"Empat menteri akan hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024,” kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan. Fajar mengatakan bahwa Ketua DKPP RI Heddy Lugito juga akan hadir dalam persidangan di Gedung I MK, Jakarta.

Sebelumnya, pada Selasa (2/4/2024) MK telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut. MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk DKPP. Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil hakim konstitusi.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement