Sabtu 13 Apr 2024 12:39 WIB

Sekjen PDIP Sebut Semua Orang Boleh Mendaftar Calon Pilkada Sumut, Kecuali Bobby Nasution

Hasto menyebut tak ada gunanya pilkada jika kritik Pemilu 2024 tak diatasi.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan keterangan terkait mundurnya Mahfud MD sebagai  sebagai  Menko Polhukam di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Dalam keteranganya Hasto berharap, langkah bijak yang diambil Mahfud MD ini bisa menular dan ditiru oleh pejabat lainnya yang sedang berkontestasi di Pilpres 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan keterangan terkait mundurnya Mahfud MD sebagai sebagai Menko Polhukam di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Dalam keteranganya Hasto berharap, langkah bijak yang diambil Mahfud MD ini bisa menular dan ditiru oleh pejabat lainnya yang sedang berkontestasi di Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengeklaim sudah ada pendaftaran di wilayah Sumatra Utara untuk Pilkada Serentak 2024.

"Sudah ada pendaftaran-pendaftaran di daerah-daerah Sumatra Utara," kata Hasto di Jakarta, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga

Ia pun mendapat laporan bahwa semua orang boleh mendaftar. Kendati demikian, ada usulan dari bawah untuk mengecualikan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Selain itu, Hasto juga mendapatkan laporan dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo yang juga sudah membuka proses pendaftaran.

"Tetapi selama proses pendaftaran ini berlangsung, hal-hal yang menjadi kritik terbesar atas pelaksanaan Pemilu 2024 harus diatasi dulu. Kalau tidak, tidak ada gunanya pemilu," tegasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement