Jumat 19 Apr 2024 15:08 WIB

Guru Besar Unpad: Hakim MK Bisa Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Ada 33 pengajuan amicus curiae per Kamis (19/4/2024).

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Tulisan tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto:

Dia mengatakan, delapan hakim MK yang akan menentukan apakah semua, atau sebagian, atau tidak sama sekali amicus brief itu dipertimbangkan dalam proses pembuatan putusan. Yang jelas, kata dia, para hakim kini sedang membaca dan mencermati 14 amicus brief itu.

Karena itu, Fajar menyebut bahwa pengaruh 14 amicus brief itu terhadap putusan MK belum bisa diketahui. Terlebih lagi, ini kali pertama ada orang atau kelompok masyarakat mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam perkara sengketa hasil pilpres

"Tadi saya katakan, di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil pilpres. Kita pernah terima (amicus curiae), tapi di perkara pengujian undang-undang," ujarnya.

Dia menyebut, seberapa besar pengaruh amicus curiae itu sangat tergantung keyakinan hakim. Publik nanti bisa mengetahui pengaruhnya setelah majelis hakim membacakan putusan.

Majelis hakim MK kini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan. Rapat dijadwalkan berlangsung hingga Ahad (21/4/2024). Sehari setelahnya, majelis hakim akan menggelar sidang pembacaan putusan.

Dalam perkara ini, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai penggugat sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement