REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi materiil terhadap laporan dugaan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
"Hari ini kami melaksanakan verifikasi materiil terhadap sejumlah pengaduan yang masuk. Jika sudah selesai hasilnya akan disampaikan, dalam arti apakah sudah memenuhi syarat atau belum," kata Heddy kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
DKPP diketahui pada Jumat (26/4/2024) telah menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat administrasi. Artinya, laporan tersebut hanya tinggal memenuhi syarat materiil untuk disidangkan.
Heddy menyebut, verifikasi materiil atas laporan dugaan tindakan asusila Hasyim itu dilakukan beberapa hari. Dia tak menyebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi materiil.
Dia hanya memastikan apabila laporan sudah memenuhi syarat materiil, maka akan langsung dilimpahkan ke bagian persidangan. Dia juga memastikan bahwa DKPP tidak akan membiarkan laporan dugaan asusila Hasyim itu mengendap.
"Saat ini, kami sedang menangani sangat banyak aduan yang masuk. DKPP memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Terduga korban lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Maria ogah membeberkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban. Dia juga enggan menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Hasyim dan terduga korban, kata dia, beberapa kali bertemu, baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat terduga korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.
Hasyim disebut secara terus menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujarnya. Alhasil, terduga korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
Para pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas "Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih enggan menanggapi ihwal dirinya diduga melakukan tindakan asusila tersebut. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi.