REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres 01 dalam Pilpres 2024 Anies Baswedan menanggapi isu jumlah kementerian yang bakal bertambah dari 34 menjadi 40 kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, hal itu sah-sah saja selama tak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sepenuhnya merupakan kewenangan dari presiden terpilih.
"Satu, semua diatur dengan Undang-Undang. Selama itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka tidak ada larangan," kata Anies di sela acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Selain itu, Anies juga menyebut bahwa persoalan itu merupakan kewenangan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto. Sehingga jika Prabowo yang menginginkannya untuk kepentingan maslahat, hal itu tak masalah.
"Yang kedua, kewenangan menurut konstitusi sudah diberikan kepada presiden terpilih, maka presiden terpilih memiliki hak prerogatif selama dia berada di dalam koridor Undang-Undang. Jadi saya tidak mau terlibat di dalam asessment 'oh ini baik, oh ini buruk' itu adalah hak presiden terpilih selama itu sesuai aturan Undang-Undang," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan, isu terkait pembentukan 40 kementerian untuk pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan hal yang baik, mengingat Indonesia adalah negara besar.
"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus. Negara kita kan negara besar, tantangan kita besar, target-target kita besar," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," katanya melanjutkan.
Namun ia menegaskan, banyaknya kementerian bukanlah untuk mengakomodasi dukungan politik yang ditujukan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, partai politik tentu menyerap aspirasi masyarakat terkait kabinet periode 2024-2029.
"Apakah besar, efektif, tidak efektif, dan lain sebagainya, kan tentu pertimbangan beliau. Karena yang akan terima rapor dari rakyat itu beliau ya, kita serahkan kepada beliau, melaksanakan dan mengeksekusi hak-haknya tersebut," ujar Habiburokhman.
Kendati demikian, ia belum mau mengkonfirmasi benar atau tidaknya wacana pembentukan 40 kementerian di Koalisi Indonesia Maju. Sebab urusan kabinet merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih.
"Kita bernegara ini berdialektika, mungkin praktek-praktek yang kemarin perlu disempurnakan, kita akan sempurnakan lagi. Konsekuensinya ya, ya itu dia bisa ada pengembangan jumlah kementerian dan lembaga," ujar Habiburokhman.
Diketahui, saat ini terdapat 34 kementerian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun revisi UU Kementerian Negara rupanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.