Selasa 28 Nov 2023 17:42 WIB

Masuk Masa Kampanye, TikTok Luncurkan Pusat Panduan Pemilu Cegah Misinformasi

Pendidikan politik masih menjadi bahasan berat di kalangan muda.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Agus raharjo
Tiktok Indonesia gandeng Bawaslu dan KPU meluncurkan Pusat Panduan Pemilu 2024 di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Foto: Republika.co.id
Tiktok Indonesia gandeng Bawaslu dan KPU meluncurkan Pusat Panduan Pemilu 2024 di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - TikTok Indonesia pada Selasa (28/11/2023) meluncurkan Pusat Panduan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO). Peluncuran ini bertujuan sebagai sarana informasi kredibel dan otoritatif mengenai pemilu.

Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia, Firry Wahid mengatakan,  peluncuran Pusat Panduan Pemilu 2024 memperkuat komitmen perusahaan untuk membantu komunitas TikTok mengakses informasi resmi dan terpercaya seputar Pemilu. Panduan ini akan dilengkapi dengan informasi yang kredibel dan otoritatif seputar Pemilu yang didukung oleh KPU, Bawaslu dan para mitra.

Baca Juga

"Kami harap para pengguna dan komunitas TikTok bisa ikut #SalingJaga khususnya saat mengkonsumsi, membuat, maupun menyebarkan informasi tentang Pemilu 2024," ujar dia dalam media briefing di Jakarta pada Selasa (28/11/2023).

Adapun panduan tersebut berisi mulai dari informasi mengenai persyaratan dan tata cara dalam pemungutan suara, hitung mundur tanggal pemungutan suara, dan informasi tempat pemungutan suara (TPS). Firry memaparkan, para pengguna TikTok juga bisa mengakses informasi penting apa saja yang perlu diketahui seputar Pemilu melalui fitur Kilas Pemilu 2024 di dalam hub.

"Selain itu, hub ini juga menyediakan informasi tambahan bagi pemilih di luar negeri, dan informasi khusus bagi pemilih penyandang disabilitas," tuturnya.

Firry mengatakan, peluncuran Pusat Panduan Pemilu 2024 juga merupakan bagian dari upaya TikTok mendorong masyarakat pengguna TikTok untuk saling menjaga dari bahaya misinformasi terlebih di periode Pemilu. Menurut dia, setiap individu bertanggung jawab dan berperan dari bahaya salah informasi yang didapat dari media sosial di berbagai platform.

"Setiap orang memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam melindungi tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga #SalingJaga satu sama lain dari bahaya misinformasi di platform digital. Karenanya, kami mengundang pengguna untuk mengakses Pusat Panduan Pemilu 2024 untuk mendapatkan informasi kredibel dan autentik perihal pelaksanaan Pemilu 2024. Pengguna dan komunitas juga bisa ikut berbagi cara mereka #SalingJaga di platform TikTok melalui hashtag challenge yang kami adakan,” tukas Firry.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Betty Epsilon Idroos menilai pendidikan politik masih menjadi bahasan berat di kalangan muda. Sehingga, dengan adanya panduan ini, dia mengapresiasi TikTok dalam menghadirkan informasi terkait Pemilu, terlebih memasuki masa kampanye ini.

"Kami sangat mengapresiasi TikTok yang tidak hanya membantu menyebarluaskan informasi terkait Pemilu secara cepat melalui Pusat Panduan Pemilu 2024, tapi juga memberikan pendidikan politik yang mudah dicerna, yang kita harapkan juga akan dapat menggerus hoaks di platform digital," kata Betty.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) Lolly Suhenty juga menilai media sosial memiliki peran besar dalam membawa edukasi politik di Indonesia.  Masyarakat pun, kata dia, harus mendapatkan manfaat yang seluas-luasnya dari platform ini untuk mendapatkan informasi yang benar, bukan informasi yang menyesatkan.

"Kami sangat berterima kasih kepada TikTok atas perannya dalam memberikan edukasi kepemiluan melalui Pusat Panduan Pemilu 2024, dan kami mengajak masyarakat untuk langsung menggunakannya kapan pun dan dimanapun," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement