Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pembebasan bersyarat mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo. Dia menjelaskan, pembebasan bersyarat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Itu mendapatkan remisi tujuh bulan dari hukuman kalau ndak salah empat tahun, mendapat remisi tujug bulan, ya sudah keluar bulan Agustus lalu," ujar Mahfud di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis.
"Karena aturannya begitu. Dulu sih ada perdebatan, apakah orang korupsi dapat remisi atau tidak? Tapi pada akhirnya undang-undang menyatakan ya tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat," ucap guru besar hukum tata negara UII tersebut.
Terpidana korupsi Edhy Prabowo dibebaskan dari sel penjara. Mantan wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut bebas bersyarat dari pidana lima tahun setelah dinilai berperilaku baik selama di dalam sel.