Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan umum (Pemilu) ke depan akan mencapai angka 8.000-10.000 kasus. Angka itu datang dari perhitungan matematis pada Pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah, tapi menimbulkan pelanggaran netralitas ASN sekitar 2.304 kasus.
"Sementara pesta demokrasi tahun depan, ada Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak yang memiliki potensi empat sampai lima kali pelanggaran. Kalau dihitung matematikanya kira-kira 8.000-10.000 pelanggaran. Jadi kami akan kerja keras dan tentu saja kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," jelas Agus dikutip dari laman resmi KASN, Senin (18/12/2023).
Agus menambahkan, saat ini terdapat indikasi pelanggaran netralitas ASN di beberapa daerah. Sebab itu, KASN terus mengumpulkan laporan pelanggaran dan bukti dukung untuk kemudian dikaji. Selanjutnya jika nanti sudah terbukti, KASN akan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang sesuai.
Dengan begitu, Agus kembali mengingatkan kepada para ASN untuk tidak mengekspresikan dukungan mereka ke salah satu peserta pemilu. Sebab, kata dia, hal tersebut dapat mengganggu kestabilan pelayanan publik. Dia mengingatkan pula, ASN memang punya hak pilih, tapi hanya dapat ditunjukkan di bilik suara.
"Selebihnya mereka tidak punya hak untuk mengekspresikan secara terbuka karena itu akan mengganggu konsentrasi atau fokus mereka dalam bekerja. Dan tentu saja kalau mereka tidak netral, itu akan mengganggu pelayanan publik sehingga berjalan tidak adil dan diskriminatif," jelas Agus.