Sabtu 30 Dec 2023 16:58 WIB

Cak Imin Ingatkan PBNU, Pencopotan Ketua PWNU Jatim Munculkan Distrust

Surat pencopotan diteken KH Miftachul Akhyar hingga KH Yahya Cholil Staquf.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat melakukan kegiatan kampanye di wilayah Sumerejo, Geger, Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).
Foto:

KH Marzuki Mustamar resmi dicopot sebagai Ketua PWNU Jatim berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jatim. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf.

 

"Memberhentikan Saudara KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," bunyi surat itu.

Melalui surat itu, PBNU juga mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya," kata surat itu yang ditetapkan di Jakarta pada 02 Jumadil Akhiroh 1445 H/16 Desember 2023 M.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement