Kamis 04 Jan 2024 18:47 WIB

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Anies Kampanye di Pesantren Cipasung Tasikmalaya

Menurut Bawaslu, ditemukan banyak APK yang ditempatkan di lokasi terlarang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Capres Anies Baswedan saat melakukan kampanye di Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (4/1/2024).
Foto: Dok. Republika
Capres Anies Baswedan saat melakukan kampanye di Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (4/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Calon presiden (capres) Anies Baswedan melakukan kampanye di sejumlah titik wilayah Tasikmalaya, Kamis (4/1/2024). Salah satunya adalah Pondok Pesantren (Ponpes) Cipasung, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam kunjungannya itu, capres nomor urut 1 itu berdialog dengan sejumlah pimpinan pesantren. Kedatangannya di pesantren itu juga disambut oleh massa pendukungnya. 

Baca Juga

Namun, aktivitas kampanye mantan gubernur DKI Jakarta itu disorot oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran saat Anies berkampanye di Pondok Pesantren Cipasung. 

 

"Kami melakukan pengawasan terkait kampanye capres. Hasilnya memang ditemukan banyak APK yang ditempatkan di lokasi terlarang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, Kamis sore.

 

Ia mencontohkan, APK pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar banyak terpasang di gedung sekolah, masjid, dan lingkungan pendidikan lainnya, yang ada di Pondok Pesantren Cipasung. Pasalnya, Pondok Pesantren Cipasung merupakan lingkungan pendidikan, walaupun dimiliki yayasan.

"Kami akan kaji lagi. Namun secara kasatmata itu melanggar tata cara kampanye di tempat pendidikan," ujar Dodi.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih akan menunggu laporan hasil pengawasan dari petugas yang ada di lapangan. Namun pada dasarnya, pihaknya menemukan langsung banyak atribut yang melanggar. 

"Kami akan tindak lanjuti itu sesuai mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran," kata dia.

Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada dasarnya sudah menerima pemberitahuan dari tim kampanye daerah terkait rencana kedatangan Anies ke Pondok Pesantren Cipasung. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga sudah memberikan surat imbauan terkait rambu-rambu pelaksanaan kampanye. 

"Ternyata itu masih terjadi. Itu akan dikaji, ditindaklanjuti, apakah ke tim daerah atau lainnya," kata dia.

Menurut Dodi, kampanye memang diizinkan untuk dilakukan di lingkungan pendidikan. Namun, pemasangan APK di lingkungan pendidikan sifatnya dilarang. 

 

photo
Elektabilitas capres cawapres. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement