Jumat 05 Jan 2024 13:52 WIB

Gibran Dinyatakan Melanggar, TKN: Kampanye Bagi-Bagi Susu Jalan Terus

Gibran akan terus membagikan susu agar masyarakat tahu program pasangan nomor urut 2.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan (dua dari kiri) merespons putusan Bawaslu Jakpus tentang Gibran Rakabuming Raka di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.
Foto:

Kemudian, Bawaslu Jakpus menerbitkan surat Pemberitahuan Status Temuan pada Rabu (3/1/2024) malam WIB. Dalam surat tersebut, Bawaslu Jakpus menyatakan Gibran melanggar peraturan lainnya, yakni Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.

Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Bawaslu Jakpus menyerahkan putusan pelanggaran Gibran itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran pergub.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 ... sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement