Sabtu 06 Jan 2024 23:51 WIB

KPU Jember Temukan 407 Lembar Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

Ada total 407 lembar surat suara Pemiliu 2024 rusak saat pelipatan.

Surat suara yang rusak dibakar (ilustrasi). KPU Jember menemukan 407 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Surat suara yang rusak dibakar (ilustrasi). KPU Jember menemukan 407 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menemukan 407 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak. Surat yang rusak ditemukan setelah penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang KPU setempat sejak Jumat (5/1/2024) hingga Sabtu (6/1/2024).

"Berdasarkan laporan yang saya terima pada hari pertama ditemukan 208 lembar surat suara yang rusak dan hari kedua sebanyak 199 lembar sehingga totalnya 407 lembar," kata Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Sabtu malam.

Baca Juga

Menurut dia, kerusakan surat suara tersebut di antaranya robek, ada yang terpotong, dan terkena tinta yang menyebabkan surat suara tersebut tidak bisa digunakan. Jumlah surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPD, dan surat suara pasangan calon presiden/wakil presiden dengan masing-masing jumlah surat suara sebanyak 2.014.853 lembar dan jumlah surat suara DPRD Kabupaten Jember sebanyak 2.021.853 lembar.

"Surat suara yang rusak itu kemungkinan akan bertambah karena penyortiran dan pelipatan surat suara hingga 18 Januari 2024. Kami pastikan akan diganti," ujarnya.

Selain rusak, lanjut dia, ada kekurangan surat suara di setiap boksnya setelah dilakukan penghitungan saat menyortir dan melipat oleh pekerja. "Pada hari pertama tercatat kekurangannya sebanyak 153 lembar surat suara dan pada hari kedua sebanyak 307 lembar sehingga selama 2 hari tercatat 460 lembar," katanya.

Disebutkan bahwa total surat suara yang sudah dilipat selama 2 hari sebanyak 553 ribu lembar dan jumlah tersebut melebihi target yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Jember. Ia menjelaskan bahwa penyortiran dan pelipatan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, DPRD Kabupaten Jember, DPD, dan pasangan calon presiden/wakil presiden di Kabupaten Jember selama 14 hari sejak Jumat (5/1/2024) hingga Kamis (18/1/2024).

"Mudah-mudahan seluruh surat suara dapat dilipat sesuai dengan waktu yang ditentukan karena sebanyak 675 pekerja dikerahkan untuk melipat seluruh surat suara Pemilu 2024," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan bahwa ratusan surat suara yang rusak itu seperti robek, terdapat bercak tinta, dan terpotong sehingga harus dipisahkan karena tidak bisa digunakan. "Kami bersama panwaslu kecamatan terus melakukan pengawasan pelipatan surat suara tersebut selama 14 hari, dan memastikan bahwa proses sortir dan pelipatan tersebut berjalan dengan baik," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement