Senin 15 Jan 2024 18:23 WIB

Ingin Pindah TPS Saat Pencoblosan? Berikut Tata Cara dan Prosedurnya

Masyarakat yang bisa mengajukan pindah memilih harus terdaftar dalam DPT.

Pekerja menyusun kotak suara Pemilu 2024 yang telah dirakit di Gudang KPU Badung, Bali, Kamis (4/1/2024). KPU setempat merakit sebanyak 7.425 kotak suara yang nantinya akan didistribusikan ke 1.485 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Badung.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pekerja menyusun kotak suara Pemilu 2024 yang telah dirakit di Gudang KPU Badung, Bali, Kamis (4/1/2024). KPU setempat merakit sebanyak 7.425 kotak suara yang nantinya akan didistribusikan ke 1.485 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Badung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilih yang tidak berada di alamat KTP-nya saat hari pemilihan Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah TPS agar tetap bisa mencoblos Pemilu 2024. KPU RI menyatakan, hari ini, Senin (15/1/2024) pukul 23.59 waktu setempat merupakan batas akhir pengurusan pindah memilih bagi lima kategori masyarakat.

Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos beberapa waktu lalu, berikut lima kategori atau syarat pindah memilih yang batas pengurusannya hari ini:

Baca Juga

1. Pemilih penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi

2. Pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba

3. Pemilih yang sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

4. Pemilih yang pindah domisili 

5. Pemilih yang bekerja di luar domisili

Lalu, terdapat empat kategori pemilih yang bisa mengurus pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pencoblosan, yakni 7 Februari 2024. Empat kategori ini batas waktunya lebih lama karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019. Keempatnya adalah:

1. Pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

4. Pemilih yang tertimpa bencana alam.

Dikutip dari laman resmi KPU RI, dijelaskan bahwa masyarakat yang bisa mengajukan pindah memilih harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketika mengurus pindah memilih di TPS tujuan, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Berikut tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas.

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

KPU RI menjelaskan, pemilih yang pindah memilih tidak bisa ikut mencoblos semua jenis pemilihan. Pemilih yang pindah TPS ke kabupaten/kota lain, maka tidak mendapatkan suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota asalnya, dan pemilihan anggota DPRD provinsi dan anggota DPR RI apabila kabupaten/kota tujuan beda daerah pemilihan (dapil) dengan kabupaten/kota asal. 

Kemudian, pemilih yang pindah memilih ke provinsi lain, maka hanya bisa mencoblos surat suara pemilihan presiden. Mereka tidak akan mendapatkan surat suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Contoh pemilih kategori ini adalah warga yang alamat asalnya Bandung, Jawa Barat, tapi pindah memilih ke Jakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement