REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Arief Hidayat meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak diam saja saat persidangan lanjutan gugatan pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024). Bawaslu disebut pasif dalam menangani pelanggaran Pilpres 2024.
Arief mengaku sudah tiga kali menangani perkara gugatan pilpres di MK. Namun, dalam penanganan Pilpres 2024, ia menilai Bawaslu dalam posisi yang pasif. Karena itu, banyak masalah yang dibawa oleh para pemohon ke MK.
"Dalam posisi (Bawaslu) yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu tidak bisa clear sebagaimana yang disampaikan oleh Prof Saldi," kata dia dalam persidangan, Senin.
Karena itu, ia meminta penjelasan dari Bawaslu mengenai permasalahan yang sudah muncul selama proses Pemilu 2024. Menurut dia, hal itu sangat penting untuk diketahui. Sebab, ketika masalah itu tidak diketahui, MK dapat menelisik dan memberikan putusan.
"Oleh karena itu saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan, apalagi ditambah dengan konferensi pers yang di-launching itu," kata Arief.
Dengan penjelasan Bawaslu, MK harus menyelesaikan kasus supaya ada kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai. Keadilan itu juga dapat berlaku untuk para pihak terkait.
"Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah di-anu harus betul-betul direaksi. Itu yang harus saya sampaikan," kata dia.