Sabtu 27 Jan 2024 21:02 WIB

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Desak Presiden Cabut Pernyataan Keberpihakannya

Keberpihakan Presiden Jokowi dinilai melanggar etika

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Logo Muhammadiyah Ilustrasi. Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menilai keberpihakan Presiden Jokowi melanggar etika
Foto: Antara
Logo Muhammadiyah Ilustrasi. Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menilai keberpihakan Presiden Jokowi melanggar etika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataan kontroversialnya tentang pemilu. Yakni bolehnya presiden mengambil keberpihakan terhadap paslon tertentu dan berkampanye.  

Dalam rilis yang diterima Republika.co.id dan telah terkonfirmasi pada Sabtu (27/1/2024), Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.   

Baca Juga

"Terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak," kata Trisno dalam surat pernyataan sikap Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. 

Muhammadiyah, kata dia, juga meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. 

Presiden diharapkan dapat senantiasa menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan  tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial. Terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya semakin meninggi.  

Pihaknya meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitivitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan pemilu.

Muhammadiyah, kata dia, juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.

Selain pernyataan sikap di atas, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah  meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.   

Menurut Trisno, sikap ini penting dilakukan MK agar putusannya kelak yang bukan sekedar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator) tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara.

Dia mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara.

Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara.  

photo
Daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement