Kamis 15 Feb 2024 16:21 WIB

Empat Daerah di Jatim Ajukan Pemungutan Suara Ulang, di Mana Saja?

KPU menyatakan tak menutup kemungkinan daerah yang mengajukan PSU bertambah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Sejumlah petugas bersama relawan mengangkut kotak suara Pemilu 2024 mengggunakan motor roda tiga setibanya di Pulau Gili Ketapang, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). KPU Kabupaten Probolinggo mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke pulau terluar sebanyak 115 kotak suara untuk 23 tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan perahu tradisional yang dikawal personel Polri, Kodim 0820 dan Satpolairud.
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Sejumlah petugas bersama relawan mengangkut kotak suara Pemilu 2024 mengggunakan motor roda tiga setibanya di Pulau Gili Ketapang, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). KPU Kabupaten Probolinggo mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke pulau terluar sebanyak 115 kotak suara untuk 23 tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan perahu tradisional yang dikawal personel Polri, Kodim 0820 dan Satpolairud.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengungkap potensi dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS kabupaten/ kota. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan, sejauh ini ada empat kabupaten/ kota di Jatim yang telah melaporkan kemungkinan dilaksanakannya PSU.

Meskipun ia belum bisa memerinci jumlah TPS yang berpotensi dilaksanakannya PSU. "Ada beberapa kabupaten/ kota yang telah melaporkan potensi terjadinya pemungutan suara ulang. Seperti di Jombang, Tuban, kemudian ada juga di Kota Madiun dan juga Kota Surabaya," kata Insan, Kamis (15/2/2024). 

Baca Juga

Namun demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah daerah yang mengajukan PSU bisa bertambah. Ia masih menunggu daerah lain yang merasa perlu dilakukannya PSU agar segera melaporkan ke KPU Jatim.

Terkait penyebab dilakukannya PSU, Insan menjelaskan, rata-rata alasannya karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS berkaitan. Sementara yanh bersangkutan tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut.

"Sebagian besar pemilihan suara ulang itu terjadi karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya. Sementara dia tidak tercatat dalam DPT di TPS itu, dan tidak mengurus pindah pilih," ujarnya. 

Sementara itu, untuk waktu pelaksanaan PSU, Insan masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan kesiapan dari KPU kabupaten/ kota setempat. Namun demikian, kata dia, berdasarkan aturan yang ada, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara.

Plh Gubernur Jatim, Adhi Karyono menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan KPU terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang. Artinya, kata dia, ketika memang ditemukan pelanggaran dan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang, maka harus secepatnya dilaksanakan. 

"Kalau memang betul-betul itu bermasalah dan terbukti, kami serahkan ke Bawaslu dan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.

Baca Juga: Surat Suara Palsu Ditemukan Saat Pencoblosan di Kabupaten Bandung

Adhy menyatakan, secara keseluruhan proses Pemilu di Jatim berjalan dengan aman, nyaman, dan tidak ada permasalahan berarti. Bahkan, kata dia, tingkat partisipasi di sejumlah TPS yang ia pantau, mengalami peningkatan.

"Kemarin di Mojokerto ada yang 89 persen (tingkat partisipasi pemilih) sudah mendekati 90 persen. Itu naik dari biasanya hanya 80 persenan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement