Kamis 15 Feb 2024 22:09 WIB

Surat Suara Tercoblos Melebihi Jumlah Pemilih, Pungutan Suara di TPS Ini Diulang

Pungutan suara di TPS ini diulang karena diindikasi ada pelanggaran administrasi.

Pemilu 2024 (ilustrasi). Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, merekomendasi TPS 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Foto: Republika
Pemilu 2024 (ilustrasi). Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, merekomendasi TPS 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, merekomendasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini dilakukan karena diindikasi terjadi pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

"Rekomendasi PSU ini khusus dilakukan untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada media di Meranti, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga

PSU juga dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemulihan Umum terdapat di Pasal 42 Ayat (3) selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaannya menyatakan pemungutan suara harus diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau di TPS yang berbeda. Ia mengatakan, salah satu pemilih di TPS 005 Desa Sungai Tohor menggunakan hak pilih lebih dari satu kali untuk kertas suara calon Presiden dan Wakil Presiden, dan kasus ini ditemukan saat proses rekapitulasi suara berlangsung.

Petugas menemukan jumlah surat suara tercoblos untuk calon presiden dan wakil presiden lebih dari jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya. "Total jumlah pemilih yang hadir dan memilih sebanyak 179 orang sedangkan jumlah surat suara di kotak suara sebanyak 180. Jadi, ada kelebihan satu surat suara sudah dicoblos," kata Syamsuarizal.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh Panwascam Tebingtinggi Timur ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk ditindak lanjuti. Karena itu PSU diajukan ke KPU dan paling lambat pelaksanaan PSU adalah 14 hari setelah diajukan rekomendasi.

Syamsurizal menyebutkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 005 Desa Sungai Tohor sebanyak 224 orang, kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 4 orang, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1 orang. Sementara jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilih sebanyak 179 orang. Untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, suara sah sebanyak 176 suara dan tidak sah 4 suara.

"Perolehan suara untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar sebanyak 97 suara, nomor urut 02 urut 02 Prabowo- Gibran 72 suara, dan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud 7 suara," demikian Syamsurizal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement