Kamis 15 Feb 2024 23:12 WIB

Bawaslu Garut Kaji Temuan Surat Suara yang Sudah Dicoblos Sebelum Digunakan

Surat suara dicoblos paslon nomor urut 2 dan 3.

 Ilustrasi surat suara. Surat suara dicoblos paslon nomor urut 2 dan 3
Foto: Republika/Alfian Choir
Ilustrasi surat suara. Surat suara dicoblos paslon nomor urut 2 dan 3

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengkaji temuan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 yang kondisinya sudah dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kecamatan Cisurupan.

"Langkah yang Bawaslu tempuh sekarang yakni sedang berjalan proses kajian, setelah hari kemarin kami langsung turun melakukan penelusuran," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga

Dia menuturkan Bawaslu Garut sudah mendapatkan informasi adanya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang ditemukan sudah dalam keadaan dicoblos atau bolong di TPS 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut.

Selanjutnya, kata dia, tim dari Bawaslu Garut melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk menelusuri lebih lanjut terkait temuan surat suara di TPS tersebutm dan selanjutnya memeriksa pihak terkait.

Dia mengungkapkan berdasarkan laporan dari pengawas TPS bahwa surat suara itu berawal dari petugas KPPS menemukan satu surat suara yang sudah tercoblos, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap surat suara lainnya dan ditemukan sama sudah tercoblos sebanyak 24 lembar.

"⁠Setelah ditemukan satu surat suara yang sudah tercoblos atas kesepakatan saksi dan pengawas TPS dilakukan pengecekan terhadap surat suara di 55 yang tersisa, kemudian ditemukan 24 suara yang tercoblos," katanya.

Dia menyampaikan pengawas TPS kemudian melakukan pencegahan dengan mengusulkan surat suara tersebut untuk tidak diberikan kepada pemilih, dan tidak dimasukkan ke dalam kotak suara, kemudian tidak dicatat dalam rekapitulasi, dan dinyatakan sebagai surat suara rusak.

Usulan itu, kata dia, disepakati bersama, kemudian Bawaslu Garut akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas terkait lalu pengawas untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan dari mulai penyortiran dan pelipatan sampai pendistribusian ke TPS.

"Ditindaklanjuti, hari ini masih proses kajian dan penarikan laporan hasil pengawasan dari mulai tahapan sorlip, pengepakan, sampai ke distribusi logistik dari kabupaten, kecamatan, desa, hingga ke TPS," katanya.

Baca juga: 4 Perkara yang Bisa Menghambat Rezeki Keluarga Menurut Alquran

Sebelumnya, video surat suara sudah dalam keadaan dicoblos di TPS 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut, beredar di sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Garut saat pelaksanaan pencoblosan, Rabu (14/2).

Petugas KPPS menyampaikan dalam video tersebut bahwa sejumlah surat suara pemilihan presiden sudah dicoblos pada kertas nomor urut 3 dan nomor urut 2.

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin juga membenarkan adanya surat suara tersebut, tapi dipastikan tidak digunakan atau diberikan kepada masyarakat pemilih pada Pemilu 2024, melainkan masuk sebagai surat suara rusak.

photo
Pemilu 2024 dalam Angka - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement