Jumat 23 Feb 2024 17:03 WIB

Prihatin Pelaksanaan Pemilu 2024, Forum Rakyat Menggugat Cetuskan Dekrit Bandung

Dalam waktu dekat Forum Rakyat Menggugat akan mendatangi penyelenggara Pemilu

Forum Rakyat Menggugat mencetuskan Dekrit Bandung meminta Pemilu 2024 diulang
Foto: Dok Republika
Forum Rakyat Menggugat mencetuskan Dekrit Bandung meminta Pemilu 2024 diulang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Rakyat Menggugat mencetuskan Dekrit Bandung meminta Pemilu 2024 diulang. Menurut Ketua Forum Rakyat Menggugat Riani Soedarmo, adanya indikasi dugaan kecurangan yang terstruktur menjadi dasar mereka meminta agar hasil Pemilu 2024 saat ini dibatalkan dan diulang.

Dekrit Bandung, kata Riani, terdiri dari lima poin yakni, mosi tidak percaya pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara, mendorong DPR RI segera melakukan hak angket.

Baca Juga

Kemudian, mosi tidak percaya kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, karena tidak menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara dan pengawas dengan baik dan terakhir menolak hasil Pemilu 2024 dan diulang.

"Kemarin kami berkumpul, sepakat mengeluarkan Dekrit Bandung. Kami menolak hasil Pemilu, karena banyak sekali kecurangan. Bahkan teman kami mengalami langsung. Jadi Pemilu sekarang sangat kotor," ujar Riani usai aksi, di Taman Cikapundung Riverspot, Kota Bandung, Jumat (23/2/2023).

Riani mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi penyelenggara Pemilu, yakni KPU untuk jangan terus menutupi kenyataan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang diduga penuh dengan kecurangan. "Tidak usah lagi bersembunyi di balik legitimasi mereka, jujur saja," katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, Forum Rakyat Menggugat sambung dia juga akan menyambangi Gedung DPR RI di Senayan. Tujuannya, untuk mendorong agar DPR RI segera melakukan hak angket lantaran banyak kecurangan dalam Pemilu 2024.

"Nanti juga kami akan ke DPR RI. Bersama-sama teman-teman yang di Jakarta. Meminta DPR RI melakukan hak angket, membatalkan hasil dan mengulang lagi Pemilu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement