Ahad 03 Mar 2024 13:27 WIB

KPU Karawang Pecat Anggota PPK Karena Ubah Hasil Perolehan Suara

KPU Karawang memecat seorang anggota PPK karena mengutak atok hasil perolehan suara.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka segel box berisi data hasil Pemilu (ilustrasi). KPU Karawang memecat seorang anggota PPK karena mengutak atok hasil perolehan suara.
Foto:

Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan agar KPU Karawang melakukan pencermatan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di lima desa di Kecamatan Lemahabang.

"Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan (kecurangan)," katanya.

Kemudian pada 1 Maret 2024, Bawaslu Karawang menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, sehingga pihaknya memanggil kembali mereka (PPK).

"Setelah diklarifikasi untuk yang kedua kali, baru ada pengakuan dari salah seorang PPK dari divisi ODP, mengaku melakukan perubahan data C Plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," katanya.

Atas pengakuan itu, kemudian KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan anggota PPK tersebut yang dituangkan dalam SK Nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan pihaknya sebelumnya menyampaikan rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.

"Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa di Kecamatan Lemahabang," kata Engkus.

 

Sedangkan mengenai penonaktifan anggota PPK Lemahabang, katanya, hal tersebut merupakan kewenangan KPU Karawang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement