Ahad 03 Mar 2024 13:27 WIB

KPU Karawang Pecat Anggota PPK Karena Ubah Hasil Perolehan Suara

KPU Karawang memecat seorang anggota PPK karena mengutak atok hasil perolehan suara.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka segel box berisi data hasil Pemilu (ilustrasi). KPU Karawang memecat seorang anggota PPK karena mengutak atok hasil perolehan suara.
Foto: ANTARA FOTO/Hasrul Said
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka segel box berisi data hasil Pemilu (ilustrasi). KPU Karawang memecat seorang anggota PPK karena mengutak atok hasil perolehan suara.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali memberhentikan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga berbuat curang dengan mengutak-atik hasil perolehan suara calon legislatif pada pemilu 2024.

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang Ikmal Maulana, di Karawang, Sabtu, mengatakan sebelumnya pihaknya telah menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, dan kini satu lagi anggota PPK Lemahabang yang diberhentikan.

Baca Juga

"Satu anggota PPK Lemahabang yang dinonaktifkan ialah dari divisi ODP, karena secara sengaja mengutak-atik suara caleg, dengan melakukan perubahan data C-Hasil Plano, katanya.

Ia menyampaikan dugaan kecurangan itu terungkap berawal dari surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil rapat pleno rekapitulasi PPK Lemahabang.

Dalam surat itu...

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement