Jumat 15 Mar 2024 21:42 WIB

Pleno KPU Jabar Dilanjutkan Usai Kota Bekasi Sampaikan Dokumen C1

KPU Kota Bekasi mengakui ada keterlambatan penghitungan suara di tiga kecamatan.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar), di Aula KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memulai rekapitulasi untuk 27 Kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap mencapai 35 juta orang. rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu di Jabar ditargetkan selesai pada 10 Maret 2024.
Foto:

Ali menjelaskan mengapa pelaksanaan perhitungan suara yang mereka lakukan mengalami keterlambatan, karena ada tiga kecamatan yang juga mengalami keterlambatan. Keterlambatan tiga kecamatan itu karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai besar, yakni Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan dan Bekasi Utara.

"Di Bekasi Timur 771 TPS, Bekasi Selatan 614 TPS, dan Bekasi Utara 970 TPS. Dua di antaranya selesai tanggal 12 Maret dan Bekasi Utara yang paling banyak itu selesai tanggal 13 Maret 2024. Jadi murni karena ada kecamatan yang menurut kami cukup besar jumlah TPS-nya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, proses di kecamatan butuh waktu yang panjang, karena membutuhkan konfirmasi untuk memastikan produk hukum yang dikeluarkan seperti hasil salinan (dokumen C1) sesuai regulasi yang ada. "Nah pada umumnya kecamatan-kecamatan yang jumlah TPS di bawah 400-300 itu pada umumnya selesai dalam waktu 10 hari paling lama, sementara yang dua kali lipat itu baru selesai 24 hari itu yang dapat kami sampaikan," ucap Ali menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement