Sabtu 23 Mar 2024 19:08 WIB

Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Ingin Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

TPN mengaku permohonan gugatan sengketa pemilu setebal 150 halaman.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat konferensi pers usai mengajukan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat konferensi pers usai mengajukan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Pengajuan itu tertuang dalam Nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.

"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat konferensi di MK, Sabru sore.

Baca Juga

Ia berterima kasih kepada MK yang sudah menerima pendaftaran yang sudah dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud. Menurut dia, masih ada bukti-bukti yang belum diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud. Namun, ia memastikan timnya akan melengkapi bukti-bukti itu pada malam ini.

"Insya Allah malam ini itu akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang, pada jadwal yang ditentukan oleh MK," ujar Todung. 

Ia menyebutkan, permohonan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal. Tebalnya disebut mencapai 150 halaman. Namun, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain.

Todung mengatakan beberapa poin dalam permohonan gugatan yang dilayangkan ke MK. Melalui permohonan itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MK agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi. Pasalnya, pasangan calon dengan nomor urut 2 itu melanggar ketentuan hukum dan etika saat proses pendaftaran. 

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK, dan terakhir oleh DKPP," kata dia.

Todung menambahkan, setelah ada pendiskualifikasian terhadap pasangan Prabowo-Gibran, TPN Ganjar-Mahfud juga menginginkan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU). PSU itu bukan hanya dilakukan di satu atau dua tempat pemungutan suara (TPS), melainkan di seluruh TPS di Indonesia.

Karana itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. "Dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU seperti yang kami minta," kata dia.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, pendaftaran permohonan PHPU yang dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud itu dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB. Selain Todung, terdapat sejumlah tokoh yang ikut mendampingi pendaftaran permohonan PHPU itu, seperti Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, politisi Adian Napitupulu, dan Djarot Saiful Hidayat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement