Senin 01 Apr 2024 17:46 WIB

Saksi Ungkap Kecurangan di Medan, Singgung Bobby Nasution dan Familinya di Disdik

Bawaslu hanya memberi teguran lisan pada dua ASN Disdik yang dilaporkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang saksi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dihadirkan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mengungkapkan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024 di wilayah Medan, Sumatra Utara. Ia menyinggung Wali Kota Medan Bobby Nasution dan familinya yang dianggap punya andil.

Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Mislaini Suci Rahayu yang hadir di persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) siang. Kecurangan yang ia ungkap berasal dari video yang diarsip.

Baca Juga

Dia menjelaskan, pada 16 Januari 2024, Mislaini melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengenai video viral di media sosial. Isi video itu berisi aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kota Medan.

"Di dalam video tersebut ada acara rapat yang terduga dipimpin oleh ASN Dinas Pendidikan Kota Medan yang mengarahkan guru-guru untuk mendukung paslon 02 (Prabowo-Gibran), saya ada videonya dalam flashdisk nanti bisa saya serahkan. Hal ini terlihat dari ajakannya pada video tersebut harus mendukung orang yang berkuasa," kata Mislaini di hadapan para hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Disebutkan di dalam video tersebut nama capres nomor urut 02 Prabowo sebagai orang yang berkuasa karena masih menjadi Menteri Pertahanan. Juga nama cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka sebagai anak presiden yang akan berkuasa sampai Oktober 2024.

"Hal ini diarahkan oleh Suryanta dan Andi Yudistira sebagai ketua dan sekretaris PGRI Kota Medan yang akhirnya saya tahu bahwa mereka adalah ASN di Disdik Kota Medan yang diinformasikan oleh Bawaslu," tuturnya.

Kasus itu lalu menyerempet ke Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebab ternyata ada hubungan keluarga Bobby dengan pihak yang terlibat.

"Dan informasi di video tersebut disampaikan bahwa Disdik Kota Medan ini merupakan satu keluarga. Bobby Nasution adalah Wali Kota, Kepala Disdik adalah adik ibunya wali kota, jadi wajib mendukung 02. Jadi itulah inti isi video tersebut," lanjutnya. 

Lantas, Mislaini menyebut pada 22 Januari dia dipanggil Bawaslu Sumatra Utara untuk kelengkapan laporan dan memberikan informasi bahwa laporannya dilimpahkan ke Bawaslu Kota Medan. Kemudian pada 25 Januari, ia mendapat klarifikasi pemeriksaan oleh Bawaslu Medan, dan seorang petugas Bawaslu Medan bernama Iqbal menginformasikan bahwa benar video tersebut dilakukan oleh ASN. 

"Suryanta itu sebagai Ketua PGRI Kota Medan dan juga Ketua Bidang SD Disdik Kota Medan. Andi Yudistira sebagai Sekretaris PGRI Kota Medan dan juga Ketua Bidang SMP di Disdik Kota Medan," terangnya.

Mislaini melanjutkan, lalu pada 30 Januari 2024, ia menerima pemberitahuan status laporan yang direkomendasikan kepada ASN. Namun ia mengaku tidak mendapatkan informasi itu langsung dari Bawaslu.

"Saya membaca hasil keputusannya saya dapat dari berita bahwa Suryanta dan Andi Yudistira hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis, sementara beberapa ASN lainnya diberikan sanksi teguran lisan tanpa ada tindak pidana sedikitpun," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement