Selasa 12 Dec 2023 22:50 WIB

KPU DKI: Orang dengan Gangguan Jiwa Tetap Memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024

KPU akan memberikan pelayanan untuk ODGJ.

Rep: Haura Hafizhah / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Pemilu. KPU akan memberikan pelayanan untuk ODGJ
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Ilustrasi Pemilu. KPU akan memberikan pelayanan untuk ODGJ

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Pihaknya juga akan memastikan adanya pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

"Di DKI kami juga tetap memberikan pelayanan terhadap pemilih ODGJ atau disabilitas mental," kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat dikonfirmasi pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga

Dia mencontohkan salah satunya di Jakarta Timur yang terdapat Panti Sosial Bina Laras sekaligus tercatat sebagai TPS Pemilu 2024.

"TPS yang berada di kawasan Cipayung itu terdapat pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ," kata dia.

Dia menjelaskan jumlah pemilih di TPS Panti Sosial Bina Laras Jakarta Timur itu yaitu nomor TPS 72 terdapat 280 pemilih laki-laki, nomor TPS 73 terdapat 118 laki-laki dan 158 perempuan. Kemudian, nomor TPS 91 terdapat enam laki-laki dan 210 perempuan serta nomor TPS 92 terdapat 155 perempuan. 

"Berdasarkan data dari KPU DKI, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 diantaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ," ujar dia.

Baca juga: Karen Amstrong Kisahkan Aksi Salahuddin Al-Ayyubi Kala Rebut Yerusalem dari Tentara Salib

Sebelumnya diketahui, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI.

Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement