Rabu 03 Jan 2024 16:02 WIB

Diperiksa Bawaslu, Gibran Tegaskan tak Lakukan Kegiatan Politik Saat CFD

Gibran hari ini memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus soal aksi bagi-bagi susu di CFD.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Cawapres nomor urut 2 saat diwawancarai wartawan usai menyampaikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Foto:

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk aktivitas politik. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus belakangan juga memutuskan untuk memanggil Gibran. Bawaslu Jakpus menyebut, Gibran dimintai klarifikasi karena ada data dan fakta baru yang ditemukan dalam pengusutan kasus tersebut. 

Setelah menerima klarifikasi dari Gibran hari ini, Bawaslu Jakpus hari ini juga harus memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak. Sebab, hari ini merupakan batas waktu akhir penentuan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu.

photo
Elektabilitas capres cawapres. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement