Pada tiga hari terakhir atau puncak masa kampanye itu lah para pasangan capres-cawapres menggelar kampanye akbar terpusat di Pulau Jawa. Pada 8 Februari, Anies-Muhaimin kampanye Akbar di Jawa Barat, Prabowo-Gibran di Jawa Tengah, dan Ganjar-Mahfud di Jawa Timur.
Lalu pada 9 Februari, dua kubu akan kampanye akbar di provinsi yang sama. Anies-Muhaimin di Sidoarjo, Jawa Timur; Prabowo-Gibran di Surabaya, Jawa Timur, dan Ganjar-Mahfud di Jakarta. Pada hari pamungkas atau 10 Februari 2024, kubu nomor urut 1 dan 2 kembali kampanye akbar di provinsi yang sama. Anies-Muhaimin di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, dan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.
Dalam Keputusan KPU itu diatur pula pembagian kampanye akbar partai politik. Semua partai politik yang tercatat secara resmi mengusung pasangan capres-cawapres ditetapkan bahwa lokasi kampanye akbarnya mengikuti zona yang didapatkan pasangan calon yang diusung.
Namun, ada empat partai baru yang tidak bisa tercatat secara resmi mengusung pasangan capres-cawapres. Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
KPU menetapkan kampanye akbar Partai Gelora mengikuti jadwal pasangan Prabowo-Gibran. Partai Ummat mengikuti jadwal Anies-Imin. Adapun Partai Buruh dan PKN dibebaskan mau menggelar kampanye akbar di mana saja.
"Jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum Pemilu 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menggunakan zona," kata Hasyim.