Senin 05 Feb 2024 20:46 WIB

TKN: Keputusan DKPP Teknis, Prabowo-GIbran Tetap Sah Secara Hukum

Sanks yang diijatuhkan DKPP ke petinggi KPU bersifat teknis, bukan substantif

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran Habiburokhman.
Foto:

Pelanggaran kode etik ketua dan semua anggota KPU RI berkaitan dengan revisi pasal yang mengatur syarat batas usia minimum cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Revisi harus dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas usia minimum cawapres. Masalahnya, KPU merevisi pasal tersebut setelah menerima pendaftaran Gibran.

Habiburokhman mengatakan, KPU sebenarnya sudah berupaya segera merevisi pasal tersebut usai MK membacakan putusan. Namun, proses revisi tak bisa dilakukan segera karena anggota DPR sedang masa reses ketika itu.

"Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU terkait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR," kata anggota DPR RI itu.

DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU RI melanggar kode etik dalam sidang di Jakarta hari ini. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota KPU RI dijatuhi sanksi peringatan keras. DKPP menilai semua komisioner KPU melanggar etik karena tidak segera berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah pasal batas usia dalam PKPU.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement