Sebelumnya dalam konferensi pers pada Senin (1/1), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima menyampaikan, sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.
Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, politikus PDIP itu menilai, hal tersebut dapat berbahaya bagi publik. Pasalnya, hasil survei yang dirilis dapat menggiring realitas opini yang ada.
"Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui," kata Aria.