Selasa 02 Jan 2024 14:11 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Lembaga Survei Izin Kapolres, Polri: Tak Harus

Polri tidak memiliki kewenangan mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Foto:

Sebelumnya dalam konferensi pers pada Senin (1/1), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima menyampaikan, sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.

Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, politikus PDIP itu menilai, hal tersebut dapat berbahaya bagi publik. Pasalnya, hasil survei yang dirilis dapat menggiring realitas opini yang ada.

"Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui," kata Aria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement