Sabtu 13 Jan 2024 22:00 WIB

Bawaslu Garut: Anggota Satpol PP Dukung Cawapres karena Diajak Senior

Bawaslu Garut melakukan pemanggilan terhadap seluruh anggota Satpol PP setempat.

Satpol PP Garut dukung Gibran d
Foto: Potongan layar
Satpol PP Garut dukung Gibran d

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT  -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang membuat video dukungan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Dari hasil pemeriksaan diketahui para anggota Satpol PP itu buat video dukungan karena diajak seniornya.

"Iya mereka cuma diajak sama Pak Cecep, karena senioritas (di Satpol PP)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Sabtu.

Baca Juga

Ia menuturkan anggota Satpol PP Garut yang membuat video dukungan terhadap cawapres nomor 2 itu sudah masuk statusnya menjadi temuan Bawaslu Garut dan dilakukan pembahasan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut.

Tindak lanjut dari pembahasan Gakkumdu itu, kata dia, maka Bawaslu Garut melakukan pemanggilan terhadap seluruh anggota Satpol PP Garut untuk dimintai keterangan alasan membuat video tersebut.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengakuan anggota Satpol PP yang sudah diperiksa alasannya karena diajak oleh temannya anggota Satpol PP Garut bernama Cecep yang saat ini bersangkutan belum menjalani pemeriksaan di Bawaslu.

"Sementara ini yang mengajak teman-temannya bikin video, mungkin nanti setelah beres semua dipinta keterangan lebih jelasnya," katanya.

Ia menyampaikan anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video pernyataan tidak netral dalam pemilu itu berjumlah 13 orang, semuanya dipastikan akan menjalani pemeriksaan karena ada unsur pidana pemilu.

Pemeriksaan anggota Satpol PP Garut itu, kata dia, dilakukan secara bertahap, dan saat ini belum selesai dan masih ada seorang anggota Satpol PP Garut yakni bernama Cecep yang akan diagendakan pemeriksaannya Senin (15/1).

Sebelumnya, kata Ahmad, Bawaslu Garut pada Jumat (12/1) memanggil empat orang anggota Satpol PP Garut termasuk Cecep untuk menjalani pemeriksaan terkait netralitas pemilu.

Namun, menurut Ahmad karena waktu pemeriksaan tidak dapat diprediksi, kemudian diselang dengan waktu ibadah Jumatan, sehingga waktu untuk memeriksa Cecep terlambat, kemudiam dia bersama kuasa hukumnya pulang, dan diagendakan kembali Senin (15/1).

"Tinggal Pak Cecep saja yang belum, kita agendakan hari Senin," katanya.

Bawaslu Garut berdasarkan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.


sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement