Kendati demikian, KPU Jabar akan melaporkan hal itu kepada KPU RI dalam berita acara, termasuk usulan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin soal fleksibilitas aturan data pemilih maksimal H-7 bagi pasien yang sedang rawat inap di rumah sakit.
"Kalau itu, kita laporkan ke KPU RI tentu ya. Tadi juga disampaikan di dalam teleconference (oleh Pj. Gubernur Jabar) soal ini. Itu karena yang membuat kebijakan adalah KPU Pusat," ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengatakan kendala pasien rumah sakit tidak bisa mencoblos karena ada aturan maksimal pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) maksimal tujuh hari sebelum pencoblosan.
"Karenanya banyak hak pilih masyarakat secara umum Jawa Barat itu tidak bisa memilih karena kendala tadi, khususnya di rumah sakit, karena tidak bisa memproyeksikan apakah yang bersangkutan akan dirawat di rumah sakit atau tidak, kan sulit," ujarnya.
Menurut Zacky, ada kesalahan informasi dan persepsi dari pihak rumah sakit karena seharusnya berlaku bagi tenaga kesehatan dan pasien.
Statement orang rumah sakit ternyata...