Rabu 14 Feb 2024 20:49 WIB

KPU Jabar Jelaskan Alasan Banyak Pasien Rumah Sakit tak Bisa Mencoblos

KPU Jabar akan melaporkan hal itu kepada KPU RI dalam berita acara.

Warga  menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 035 Kampung Curug, Desa Bojong Koneng,  Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Pemilu 2024 tersebut dilakukan secara serentak di 38 Provinsi dengan jumlah DPT Sebanyak 204.807.222 pemilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Foto:

"Namun, tadi saya lihat statement orang rumah sakit ternyata dikhususkan untuk nakes, padahal kan perspektifnya tidak seperti itu. Banyak warga yang tidak bisa memilih hanya karena prosedur administratif yang tidak terpenuhi, lagi-lagi ini adalah regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU," ucapnya.

Zacky mengakui akan sulit saat ini memastikan apakah pasien bisa ikut memilih dalam pemungutan suara susulan karena berkaitan dengan regulasi.

"Tetapi, kami sebenarnya sudah sering rapat dengan KPU, lapas, termasuk rumah sakit yang kita rekomendasikan adalah itu, tetapi KPU menyatakan tidak bisa karena regulasi PKPU yang wilayahnya di pusat. Namun, jika melihat peristiwa seperti ini, seharusnya regulasi prosedur administrasinya bisa lebih lentur. Kami juga akan memasukkan ini ke laporan hasil pengawasan di rumah sakit," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyoroti mayoritas pasien yang rawat inap di rumah sakit daerah setempat tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, padahal ada TPS di rumah sakit tersebut. Namun, TPS itu untuk karyawan rumah sakit.

Alasannya karena pasien tidak terdaftar dalam DPTb yang maksimal harus didaftarkan H-7 sebelum 14 Februari 2024. "Harusnya sudah fleksibel untuk pasien soal DPTb H-7 itu, harapannya semua orang bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement