Kamis 22 Feb 2024 14:31 WIB

KPU Didesak Transparan Terkait Anggaran Sirekap

Kesalahan data di Sirekap membuat banyak kalangan telah terjadi kecurangan pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2/2024). Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan di wilayah tersebut tetap menggunakan aplikasi Sirekap meskipun KPU menginstruksikan kepada sejumlah daerah tertentu di Indonesia untuk menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan guna memastikan sinkronisasi data dalam aplikasi Sirekap.
Foto:

Egi dari ICW mengatakan, pihaknya meminta KPU memberikan informasi terkait dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan daftar kerusakan server Sirekap. Semua data itu akan digunakan untuk mengetahui apakah betul terjadi kecurangan atau manipulasi raihan suara.

"Dengan data tersebut, kita ingin lihat kenapa KPU menggunakan sistem yang belum siap. Permasalahan di hulu pada akhirnya bisa berujung di permasalahan di hilir, yaitu soal selisih suara dan sebagainya," ujarnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diketahui enggan membuka ihwal anggaran Sirekap kepada wartawan pekan lalu. Menurut Egi, anggaran pembiayaan Sirekap yang jelas berasal dari APBN seharusnya dibuka ke publik sebagai wujud transparansi KPU. Apalagi, Sirekap kini sedang jadi sorotan publik.

"Publik sudah menduga ada kecurangan, ada kekisruhan akibat Sirekap, tapi KPU tidak memberikan informasi. Itu kan ironis sebetulnya," ujar Egi.

Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya akan segera merespons surat yang dilayangkan ICW dkk. Hanya saja, Idham tak memastikan apakah akan memberikan data yang diminta ICW atau tidak.

"Kami akan pedomani UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat atau LSM," ujar Idham di Kantor KPU RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement