Dua dugaan pelanggaran yang diduga dilanggar oleh capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebut seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu. Kemudian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Ahad.
Advertisement