REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengarah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhammad Mardiono menanggapi video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, dukungan tersebut melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau kemudian dia memberikan dukungan terhadap siapapun, ya, itu berarti mereka tidak netral. Kalau mereka tidak netral, berarti mereka melanggar peraturan," ujar Mardiono di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Ia meminta adanya penindakan dari pihak berwenang terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang tak netral. Apalagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peraturan terkait jenis pelanggaran tersebut.
"Itu kan sudah ada aturannya. Mereka harus netral, sebagaimana juga yang sering disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri bahwa pegawai negeri itu harus netral," ujar Mardiono.