Senin 18 Mar 2024 11:39 WIB

Salahkan Rekapitulasi di KPU Jabar, Ketua KPU Dinilai tak Konsisten

Direktur DEEP menilai Ketua KPU tidak konsisten dengan salahkan rekapitulasi di Jabar

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Jabar. Direktur DEEP menilai Ketua KPU tidak konsisten dengan salahkan rekapitulasi di Jabar.
Foto:

Neni menambahkan kondisi ini diperparah dengan Bawaslu yang tidak memiliki data kuat secara berjenjang. Sehingga proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang kurang maksimal di lapangan dan potensi pelanggaran tidak dapat terhindarkan.

Melalui surat KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 menyatakan bahwa jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024-10 Maret 2024.

Tetapi dalam point tiga dinyatakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai tingkatan dalam hal tidak dapat terlaksana karena rentang waktu ditentukan terjadi force majeur maka dilakukan penyesuaian.

"Pernyataan Ketua KPU RI yang menyalahkan KPU Provinsi Jawa Barat karena terlambat proses rekapitulasi di tingkat provinsi menjadi inkonsisten dan penuh anomali dengan surat keputusan KPU yang telah diterbitkan dan dijadikan acuan oleh KPU sesuai dengan tingkatannya. Semestinya KPU RI juga melakukan monitoring agar diketahui bagaimana kondisi di lapangan yang terjadi. Ketika melempar permasalahan ke penyelenggara pemilu tingkat bawah justru malah terlihat KPU RI lepas tanggungjawab," ujar Neni.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement