Rabu 27 Mar 2024 10:50 WIB

Anies Bongkar Sejumlah Poin Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Sidang Perdana

Anies menyebut kecurangan juga terjadi di MK saat dipimpin Anwar Usman.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Pasangan Capres-cawapres no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Foto:

Anies melanjutkan, tak hanya di ranah institusi negara, aparat daerah, kecurangan juga dianggap terjadi di 'Lembaga Tuhan' alias Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung dilakukan oleh pimpinan MK ketika itu, yakni Anwar Usman, yang tak lain adalah paman Gibran atau juga adik ipar Presiden RI Joko Widodo. 

"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi ketika pemimpin MK yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi maka pondasi negara kita pondasi demokrasi kita ada dalam bahaya yang nyata. Lebih jauh lagi skala penyimpangan ini tidak pernah kita lihat sebelumnya," terangnya. 

Dia menekankan bahwa kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024 bukanlah peristiwa biasa. Lebih lanjut, Anies menyebut setelah pemaparannya, nantinya Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti atas pelanggaran Pemilu 2024.

"Ini bukanlah peristiwa biasa, ini adalah titik klimaks proses yang panjang, penggerogotan atas demokrasi di mana praktek-praktek intervensi dan ketaatan pada tata kelola pemerintahan secara pelan-pelan tergerus," tuturnya.

Anies menyebut bahwa dengan berbagai kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu, semestinya ada langkah koreksi yang konkrit. Jika tidak melakukan koreksi, praktek yang terjadi dalam Pemilu ini akan dianggap sebagai kenormalan, menjadi kebiasaan dan budaya hingga akhirnya menjadi karakter bangsa.

"Mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi. Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian dan kami titipkan semua ini ke MK yg berani dan independen untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan. Kami mendukung yang mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit," ujar Anies.

Diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Sumber permasalahan...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement