Jumat 23 Feb 2024 16:55 WIB

Menilik Ragam Interaksi Capres-Cawapres 2024 di Media Sosial

TikTok menegakkan aturan ketat terhadap misinformasi pemilu.

FILE - This combination of 2017-2022 photos shows the logos of Facebook, YouTube, TikTok and Snapchat on mobile devices. A trade group representing TikTok, Snapchat, Meta and other major tech companies sued Ohio on Friday, Jan. 5, 2024 over a pending law that requires children to get parental consent to use social media apps.
Foto:

Menghadapi ramainya konten seputar kampanye baik dari para paslon maupun pengguna lainnya, TikTok mengungkapkan telah melakukan berbagai kegiatan proaktif demi menjaga integritas platformnya untuk memastikan platform dan pengguna terhindar dari bahaya misinformasi. Sejak tahun lalu, TikTok terus melanjutkan upaya proaktifnya untuk mengatasi misinformasi dengan menyediakan akses informasi yang kredibel dan otoritatif tentang Pemilu 2024 kepada pengguna dan masyarakat Indonesia.

"Menjelang pemilu, TikTok terus menegakkan peraturan yang ketat terhadap misinformasi pemilu serta operasi yang bertujuan untuk menyebarkan pengaruh. Untuk mewujudkan komitmen ini, kami bekerja sama dengan sejumlah institusi dan organisasi yang fokus menjaga dan memantau pelaksanaan demokrasi dan Pemilu di Indonesia," tutur Faris Mufid, Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia.

Faris juga menyampaikan bahwa TikTok telah menerapkan aturan khusus untuk akun pemerintah, politikus, dan partai politik (Government, Politician and Political Party Accounts/GPPPA). TikTok melarang akun tersebut untuk melakukan promosi kampanye politik melalui fitur iklan di platformnya. Sejumlah fitur TikTok pun juga akan dibatasi, termasuk akses ke fitur monetisasi TikTok seperti gift dan tip.

Menekan potensi misinformasi..

 

photo
Karikatur Opini Republika : Waspada Hoax Pemilu - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement