Senin 04 Mar 2024 19:48 WIB

'Ledakan' Raihan Suara PSI di Sirekap Diduga dari Suara tidak Sah? Ini Penelusurannya

KPU menegaskan perolehan suara resmi parpol mengacu hasil rekapitulasi berjenjang.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2/2024). Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan di wilayah tersebut tetap menggunakan aplikasi Sirekap meskipun KPU menginstruksikan kepada sejumlah daerah tertentu di Indonesia untuk menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan guna memastikan sinkronisasi data dalam aplikasi Sirekap.
Foto:

Menurut Mita, Bawaslu sebagai lembaga yang punya otoritas menyelidiki dugaan kecurangan, tak boleh berdiam diri atas informasi awal tersebut. Apalagi, Bawaslu punya semua sumber daya untuk memastikan indikasi tersebut.

"Bawaslu punya data setiap salinan C.Hasil berdasarkan hasil laporan pengawas TPS. Kami kira jika Bawaslu bekerja optimal sangat mudah dibuktikan," kata Mita.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koreksi atas kesalah data raihan suara yang masuk di Sirekap. Hanya saja, dia mengaku tak ingat jumlah TPS yang datanya masih salah di laman pemilu2024.kpu.go.id.

Terlepas dari persoalan sistem tersebut, Idham menegaskan bahwa perolehan suara resmi partai politik mengacu kepada hasil rekapitulasi suara manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI. Proses rekapitulasi manual itu kini masih berlangsung.

"Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada di tingkat kabupaten/kota, walaupun memang masih ada di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, Sabtu (2/3/2024).

Efek Kaesang...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement